Cara Ikut Mencoblos dalam Pemilu 2024 di Luar Negeri

Pemilu 2024, yang akan diadakan pada bulan Februari 2024, merupakan agenda nasional penting di Indonesia. Pemilu ini bertujuan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Meskipun demikian, warga Indonesia yang tinggal di luar negeri tetap dapat berpartisipasi asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Bagaimana caranya? Berikut adalah informasinya.

Terdapat tiga cara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memfasilitasi Pemilu di luar negeri. KPU bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertanggung jawab dalam melayani pemilih dengan tiga metode pemungutan suara berbeda. Berikut adalah tiga cara untuk mencoblos di luar negeri:

Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)

WNI dapat datang langsung ke TPS yang umumnya didirikan di pusat komunitas WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.

Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)

Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat menggunakan metode ini dengan cara mencoblos surat suara dan menyerahkannya ke KSK. KSK ini dioperasikan oleh PPLN di tempat kerja WNI dalam satu kawasan.

Melalui Pos

Untuk WNI yang berada di lokasi yang lebih terpencil, mereka dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Panduan mencoblos di luar negeri sebagai berikut:

  • WNI dapat datang ke TPS yang umumnya berada di pusat komunitas WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.
  • Bagi WNI yang jauh dari TPSLN, mereka dapat menggunakan cara mencoblos surat suara dan menyerahkannya ke KSK yang dijangkau oleh PPLN di tempat kerja WNI dalam satu kawasan.
  • WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN.

Proses pemungutan suara di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal atau early voting dibandingkan dengan pemungutan suara di dalam negeri. Namun, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilakukan bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri.Pemilu 2024 di luar negeri tidak hanya menjadi kesempatan untuk memilih pemimpin negara, tetapi juga merupakan momen bagi warga Indonesia di diaspora untuk tetap terhubung dengan tanah air dan turut berkontribusi dalam proses demokrasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan